Senin, 12 Maret 2018

Sampang, (regamedianews.com) – Banjir kembali melanda Kota bahari Sampang, Madura, Minggu malam (11/03/2018). Banjir kiriman akibat curah hujan yang terjadi begitu tinggi di daerah Sampang utara yang meliputi Robatal, Karang Penang dan Kedungdung mengakibatkan Sampang tergenang, hingga Senin (12/03) debit air masih menggenangi Kota Sampang, sehingga sempat melumpuhkan arus lalu lintas di beberapa titik.
Pantauan regamedianews.com dilapangan, ada beberapa desa yang biasanya menjadi langganan banjir di kota Sampang, yakni Desa Kemuning, Tanggumong, Pasean, Panggung, Kelurahan Dalpenang, Rongtengah, Polagan, dan Kelurahan Gunung Sekar.
Salah satu warga Jl. Kenari Kelurahan Gunung Sekar, Nurul Hidayat mengatakan, bahwa banjir yang dipastikan selalu melanda kotanya selalu terjadi bila dikawasan utara hujan lebat, dirinya berharap Pemerintah Segera mencarikan solusi untuk mengantisipasi hal tersebut.
“Ini sudah berkali-kali terjadi, sudah sepantasnya dan selayaknya dicarikan solusi yang ideal dan cepat bertindak, kasihan para korban,” ujarnya.
Menurutnya pemuda yang setiap harinya beraktivitas sebagai pegiat pengawas korupsi, Sampang bukan hanya sekali dua kali dilanda banjir, sudah selayaknya jika hal ini dianggap hal serius untuk di carikan solusi.
“Apalagi saat ini sudah menjelang Pilkada Sampang, setidak para kandidat dari tiga Paslon bisa menunjukan langkah khusus, salah satunya mengatasi banjir dan bagaimana cara Sampang bebas banjir,” pungkasnya.


Sumber Informasi :Media Online Rega Media News.com

Kominfo Akan Hapus Akun Anonim

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henry Subiakto, mengatakan, pihaknya memiliki rencana ke depan agar akun-akun di media sosial menggunakan sistem single identity seperti nomor telepon selular.
Akan tetapi, program ini sifatnya jangka panjang. "Kami sudah rencana ke depan. Akun-akun media sosial nantinya pakai single identity," kata Henry di Jakarta, Sabtu 10 Maret 2018.
Ia mengaku, sebagai langkah awal, Kominfo akan lebih dahulu berkoordinasi dengan para penyedia aplikasi. "Supaya bersih akun-akun. Tak ada anonim. Sebenarnya enggak ada anonim karena bisa dilacak semua," ungkapnya.
Sebelumnya, registrasi ulang terverifikasi Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga, tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Pendaftaran kartu prabayar selular ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar, baik yang baru maupun lama.
Program ini dimulai pada 31 Oktober 2017 kemarin dan kartu akan berakhir pada 28 Februari 2018. Setelahnya dilakukan pemblokiran secara bertahap.
Pelanggan kartu SIM tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat hendak melakukan registrasi ulang


Sumber VivA.co.id

Selasa, 12 September 2017

Cara Hindari Hoax, Menkominfo: Cari Klarifikasi

Sumber TEMPO.CO,

Menteri Komunikasi dan Infomatika Rudiantara mendorong masyarakat untuk menyaring setiap informasi yang diterima untuk mengurangi peredaran berita bohong atau hoax

"Sebagai individu, kita bisa menyaring hoax," kata Rudiantara di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2017.
Rudiantara mengatakan setiap informasi yang diterima harus dipastikan kebenarannya. Tidak hanya menerima informasi, namun saat membagikan informasi pun kebenarannya harus terjamin. Kalau masih ragu, pastikan

tabayun," kata dia. Menurut Rudiantara, tabayun bermakna mencari klarifikasi.
Rudiantara juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan manfaat informasi sebelum disebarluaskan. "Kalau tidak ada manfaat ya untuk apa. Kalau benar tapi dipergunjingkan, itu namanya gibah," kata dia.

Rudiantara mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah mendorong masyarakat dan komunitas menyaring informasi. Harapannya, berita hoax dapat dihindari. Di sisi lain, pemerintah belum akan merancang regulasi baru untuk mengatur hoax seperti Jerman yang memiliki undang-undang mengenai hoax. "Undang-undang itu, kan lama. Sekarang kami coba fokus mendorong masyarakat dan komunitas terlebih dahulu," ujarnya.

Pemerintah, menurut Rudiantara, akan menjalin kerja sama dengan Facebook sebagai media sosial tempat informasi disebarkan. Senin pekan depan, Rudiantara dijadwalkan melakukan konferensi video dengan perwakilan Facebook sebelum bertemu langsung. "Saya percaya perusahaan OTT (over the top) internasional akan mengambil tindakan terhadap berita hoax karena itu sudah menjadi masalah global," kata dia.

Pejelasan Kominfo

Menanggapi informasi yang beredar melalui berbagai media beberapa waktu belakangan ini terkait dengan adanya sistem big data cyber security dan cybercrime police dapat kami tegaskan informasi yang viral tersebut adalah HOAX, dan kami sampaikan sebagai berikut.
  1. informasi tersebut merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau merupakan informasi hoax.
  2. Kementerian Kominfo telah berkoordinasi baik secara internal maupun dengan instansi lain untuk mengkonfirmasi hal ini dan fakta yang ada menegaskan bahwa sistem sebagaimana dimaksudkan dalam hoax tersebut tidak diterapkan pada Instansi Pemerintah di Indonesia.
  3. Teknologi Big Data merupakan teknologi pengolah data yang telah umum diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat saat ini, termasuk di Indonesia; baik untuk kepentingan korporasi maupun pemerintahan. Teknologi ini, pada dasarnya, dimaksudkan untuk memampukan pengolahan data dari berbagai sumber dengan efektif dan efisien. Akan tetapi, penerapan teknologi big data disertai pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melindungi Hak Asasi Warga Negara.
  4. Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur perlindungan data atau informasi dan pembatasan penggunaannya. Antara lain dalam UU ITE, UU Telekomunikasi, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan sebagainya. Oleh karena itu, penerapan teknologi big data juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang dimaksud.  
  5. Pada prinsipnya, pengawasan terhadap aktivitas seseorang di Internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara khususnya mengenai privasi dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi. Perlindungan terhadap privasi, dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi merupakan bagian penting dari pengembangan demokrasi dan selaras dengan instrumen internasional.
  6. Indonesia menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu, penerapan sistem informasi yang dapat melanggar hak asasi manusia akan dilakukan assessment yang komprehensif untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
  7. Dalam perundang-undangan di Indonesia dikenal adanya intersepsi atau penyadapan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tetap menjaga dan menghormati hak asasi manusia.
  8. Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh terhadap informasi yang menyesatkan tersebut.