Selasa, 12 September 2017

Cara Hindari Hoax, Menkominfo: Cari Klarifikasi

Sumber TEMPO.CO,

Menteri Komunikasi dan Infomatika Rudiantara mendorong masyarakat untuk menyaring setiap informasi yang diterima untuk mengurangi peredaran berita bohong atau hoax

"Sebagai individu, kita bisa menyaring hoax," kata Rudiantara di Grand Hyatt Hotel, Jakarta, Kamis, 2 Februari 2017.
Rudiantara mengatakan setiap informasi yang diterima harus dipastikan kebenarannya. Tidak hanya menerima informasi, namun saat membagikan informasi pun kebenarannya harus terjamin. Kalau masih ragu, pastikan

tabayun," kata dia. Menurut Rudiantara, tabayun bermakna mencari klarifikasi.
Rudiantara juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan manfaat informasi sebelum disebarluaskan. "Kalau tidak ada manfaat ya untuk apa. Kalau benar tapi dipergunjingkan, itu namanya gibah," kata dia.

Rudiantara mengatakan fokus pemerintah saat ini adalah mendorong masyarakat dan komunitas menyaring informasi. Harapannya, berita hoax dapat dihindari. Di sisi lain, pemerintah belum akan merancang regulasi baru untuk mengatur hoax seperti Jerman yang memiliki undang-undang mengenai hoax. "Undang-undang itu, kan lama. Sekarang kami coba fokus mendorong masyarakat dan komunitas terlebih dahulu," ujarnya.

Pemerintah, menurut Rudiantara, akan menjalin kerja sama dengan Facebook sebagai media sosial tempat informasi disebarkan. Senin pekan depan, Rudiantara dijadwalkan melakukan konferensi video dengan perwakilan Facebook sebelum bertemu langsung. "Saya percaya perusahaan OTT (over the top) internasional akan mengambil tindakan terhadap berita hoax karena itu sudah menjadi masalah global," kata dia.

Pejelasan Kominfo

Menanggapi informasi yang beredar melalui berbagai media beberapa waktu belakangan ini terkait dengan adanya sistem big data cyber security dan cybercrime police dapat kami tegaskan informasi yang viral tersebut adalah HOAX, dan kami sampaikan sebagai berikut.
  1. informasi tersebut merupakan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya atau merupakan informasi hoax.
  2. Kementerian Kominfo telah berkoordinasi baik secara internal maupun dengan instansi lain untuk mengkonfirmasi hal ini dan fakta yang ada menegaskan bahwa sistem sebagaimana dimaksudkan dalam hoax tersebut tidak diterapkan pada Instansi Pemerintah di Indonesia.
  3. Teknologi Big Data merupakan teknologi pengolah data yang telah umum diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat saat ini, termasuk di Indonesia; baik untuk kepentingan korporasi maupun pemerintahan. Teknologi ini, pada dasarnya, dimaksudkan untuk memampukan pengolahan data dari berbagai sumber dengan efektif dan efisien. Akan tetapi, penerapan teknologi big data disertai pembatasan-pembatasan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam rangka melindungi Hak Asasi Warga Negara.
  4. Peraturan perundang-undangan di Indonesia telah mengatur perlindungan data atau informasi dan pembatasan penggunaannya. Antara lain dalam UU ITE, UU Telekomunikasi, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Perbankan, UU Perlindungan Konsumen, dan sebagainya. Oleh karena itu, penerapan teknologi big data juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang dimaksud.  
  5. Pada prinsipnya, pengawasan terhadap aktivitas seseorang di Internet dapat melanggar hak konstitusi warga negara khususnya mengenai privasi dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi. Perlindungan terhadap privasi, dan kebebasan berekspresi serta berkomunikasi merupakan bagian penting dari pengembangan demokrasi dan selaras dengan instrumen internasional.
  6. Indonesia menjunjung tinggi penegakan hak asasi manusia melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang ada. Oleh karena itu, penerapan sistem informasi yang dapat melanggar hak asasi manusia akan dilakukan assessment yang komprehensif untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
  7. Dalam perundang-undangan di Indonesia dikenal adanya intersepsi atau penyadapan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum berdasarkan ketentuan-ketentuan yang tetap menjaga dan menghormati hak asasi manusia.
  8. Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh terhadap informasi yang menyesatkan tersebut.

Ini Syarat dukungan Calon independen untuk Pilkada Di Sampang

Sampang, (regamedianews.com) – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sampang yang akan dilaksanakan pada tahun 2018 mendatang, berbagai hal yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat sebagaimana tugas dan fungsi pokoknya. Tepatnya pada Minggu (10/09/2017) bertempat di Aula Kantor KPUD Sampang, telah dilaksanakan rapat pleno guna membahas tentang penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu / pemilihan tetakhir sebagai dasar perhitungan jumlah minimun dukungan persyaratan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang.
Ketua KPUD Sampang, Syamsul Mu’arif mengatakan, dari hasil rapat pleno kali ini, menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 sebagai penetapan DPT pemilu atau pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang tahun 2018. Jumlah DPT yang ditetapkan sejumlah 805.459, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 339.257 dan 406.202 pemilih perempuan.
“Sesuai ketentuan pasal 41 ayat 1 dan 2, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, PKPU Nomor 3 tahun 2017 dan Keputusan KPU Kab. Sampang Nomor 3/HK.03.1/3579/KPU-Kab/IX/2017 menetapkan prosentase jumlah minimal dukungan calon perseorangan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati adalah sebesar 7,5 % dan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT terkhir sebagaimana point nomor 1,” jelasnya, Minggu (10/09).
Lebih lanjut Syamsul menjelaskan, Pihaknya telah menetapkan jumlah minimal syarat dukungan bakal calon perseorangan adalah 7,5 % dikalikan 805.459 pemilih sama dengan 60.409,425 dan dilakukan pembulatan keatas menjadi 60.410 dukungan.
“Jumlah dukungan sebaimana dimaksud pada point nomor 3 tersebar dilebih dari 50% jumlah di 14 kecamatan yang ada di Kabupaten Sampang. Maka syarat dukungan pada bakal calon perseorangan minimal tersebar di 8 kecamatan. Sementara syarat lainnya untuk mendukung pasangan calon perseorangan adalah penduduk yang telah memiliki hak pilih pada hari pemungutan suara yang akan dilaksanakan 27 Juni 2018 sebagaimana tercantum dalam DPT. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XIV/2016 dan ketentuan pasal 11 PKPU Nomor 3 Tahun 2017,” pungkasnya. (har)

Kamis, 04 Mei 2017

KIM Kabupaten lakukan Pembinaan kepada KIM se Kabupaten Sampang

Kim Kembar Barokah-Guna memantau Kinerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)  ditingkat Kecamatan Se Kabupaten Sampang, KIM Kabupaten Sampang turun Gunung Melakukan monitoring dan pembinaan

Salah satu KIM Kecamatan yang di kunjungi adalah KIM Kembar Barokah desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal, KIM yang tahun lalu Juara 3 di Ajang LLCK tingkat Kabupaten tersebut mendapatkan pembinaan guna meningkatkan kinerja.

Mohammad Fauzan, ketua KIM Kembar Barokah mengatakan sangat senang dengan adanya pembinaan tersebut, Pria alumni Pascasarjana Dr.Soetomo tersebut berharap dengan kegiatan tersebut dapat memonitor dan menambah daya kerja KIM se Kabupaten Sampang.

"Saya sangat senang dengan kegiatan pembinaan ini, semoga dapat memacu semangat kinerja kawan KIM se Kabupaten"; ucapnya

Fauzan juga berharap agar pengurus perkumpulan pengurus  KIM Kabupaten segera terbentuk agar koordinasi dapat lebih terjalin secara terus menerus demi perkembangan KIM dikabupaten Sampang yang lebih baik. (^*)

Selamat Jalan Bapak Bupati Sampang


KIM Kembar Barokah–keheningan memudar seketika, saat mobil ambulance warna putih menyusuri kompleks Pondok Pesantren An-Tanwir, di Jalan Pemuda, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, sekitar pukul 17.07 WIB, rombongan iringan Janazah orang nomor satu di Sampang KH.Fannan Hasib tiba dirumah duka
Kedatangan janasah ulama yang juga Bupati ini, telah ditunggu semenjak kabar meninggalnya tersiar cepat seperti angin di media Sosial, sanak kerabat melangkah ke kediaman almarhum untuk turut menyaksikan dan menghantar sang kiai tersebut keperistirahatan terakhirnya
isak tangis dan air matapun tak dapat terbendung, baik dari keluarga maupun rekan almarhum. Raut sedih terlukis jelas diwajah orang orang dekat almarhum
Tampak dirumah duka jajaran petinggi daerah, baik dari Kalangan Pejabat dinas, Kodim, kepolisian dan kalangan legislatif, serta sejumlah ulama, santri dan orang terdekat almarhum yang telah menunggu guna menyambut kedatangan janazah.
“Sampang kehilangan sosok pemimpin, yang bukan hanya bupati tapi juga seorang ulama,” ungkap sejumlah pejabat dan sahabat karib almarhum KH Fannan.
almarhum KH Fannan Hasib mendapatkan perawatan intensif dirumah sakit Graha Amerta dr.Soetomo sejak 26 April silam akibat penyakit yang dideritanya, hingga pada Rabu (03/05) sekitar pukul 12.30 WIB beliau menghembuskan nafas terakhirnya dirumah sakit tersebut
Dari beberapa informasi yang berhasil dihimpun regamedianews.com, rencananya almarhum akan di kebumikan di pemakaman keluarga yang ada di Ke’Keke’ Jalan Pajudan, Kelurahan Banyuanyar, setelah disalatkan di masjid Arrohmah