Senin, 12 Maret 2018

Kominfo Akan Hapus Akun Anonim

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum, Henry Subiakto, mengatakan, pihaknya memiliki rencana ke depan agar akun-akun di media sosial menggunakan sistem single identity seperti nomor telepon selular.
Akan tetapi, program ini sifatnya jangka panjang. "Kami sudah rencana ke depan. Akun-akun media sosial nantinya pakai single identity," kata Henry di Jakarta, Sabtu 10 Maret 2018.

Ia mengaku, sebagai langkah awal, Kominfo akan lebih dahulu berkoordinasi dengan para penyedia aplikasi. "Supaya bersih akun-akun. Tak ada anonim. Sebenarnya enggak ada anonim karena bisa dilacak semua," ungkapnya.
Sebelumnya, registrasi ulang terverifikasi Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga, tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Pendaftaran kartu prabayar selular ini diwajibkan kepada pelanggan seluler prabayar, baik yang baru maupun lama.
Program ini dimulai pada 31 Oktober 2017 kemarin dan kartu akan berakhir pada 28 Februari 2018. Setelahnya dilakukan pemblokiran secara bertahap.
Pelanggan kartu SIM tinggal memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) saat hendak melakukan registrasi ulang


Sumber VivA.co.id

0 komentar:

Posting Komentar